Atau Anda akan didenda sampai Rp 20 juta!
DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengetuk palu revisi Perda 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum. Yang membuat heboh adalah, kini tak cuma para pengemis, atau pengamen yang bakal dikejar-kejar aparat tramtib melainkan juga Anda-Anda yang memberi uang pada mereka.
Jakarta memang ibarat madu yang terus dikerubungi lebah dari seluruh warga di Indonesia. Akibatnya, mereka ramai-ramai terus berjubel mendatangi ibu kota ini.
Ini kisah tentang sepenggal jalan di selatan ibu kota. Dulu waktu kecil, jalan ini amat lengang. Pagi-pagi tak pernah ada antrian kemacetan kendaraan. Angkutan umumnya tak berjubel. Kini jalan yang tak pernah bertambah lebarnya itu terus disesaki kendaraan.
Tak cuma itu, kini hampir di sepanjang jalan itu beraneka ragam pekerja informal mulai dari pengamen, peminta sumbangan, pengemis, hingga pedagang kaki lima bersesakan. Jika Anda mencoba naik bus pastilah Anda sering merasa terteror.
Teror ini tak cuma datang dari para pengamen ‘nakal’ yang menggunakan kata-kata kasar untuk menteror mental para penumpang bus. Tapi teror itu kadang juga datang dari para pencari sedekah. Mereka (maaf) bertampang amat lusuh dengan pakaian yang kotor di sana-sini menyorongkan kotak kecil sumbangan beserta doa-doa untuk penumpang. Ujung-ujungnya meminta sumbangan pembangunan mesjid di daerah yang mungkin namanya belum pernah kita dengar sama sekali.
Memberi salah tak memberi juga perasaan sering terteror. Kebetulan seorang teman dulu pernah menginvestigasi para pencari sumbangan ini. Rupanya mereka dikoordinir oleh seseorang.
Orang inilah yang meraup untung sebesar-besarnya dari kotak-kotak yang diedarkan di jalan. Bahkan para pencari sedekah di jalan hanya mendapat jatah upah yang kecil. Lalu untuk masjidnya? Paling besar hanya 7 persen dari pendapatan mereka.
Karena itu setiap ada peminta sumbangan seperti ini saya seperti sudah punya benteng untuk tidak memberikan uang kepada mereka. Memberi mereka berarti menyuburkan praktek-praktek tercela dan ikut mencemarkan agama (setidaknya ini menurut pendapat saya pribadi).
Nah kembali ke peraturan tadi, boleh jadi kita merasa kesal karena keinginan untuk bersedekah saja dilarang. Saya tentu tak ingin melarang siapapun bersedekah. Tapi bayangkan berapa uang yang beredar selama ini di jalan raya? Bisa jadi jumlahnya miliaran. Tapi tetap saja kita lihat masih banyak kaum dhuafa di jalan.
Komentar Terakhir